Monday, 20 January 2025

Terbitnya Aturan Poligami Di Lingkungan Pemprov Jakarta

 

Rapat koordinasi Wamendagri Bima Arya (no 2 dari kiri) dan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (no 3 dari kanan) di Balaikota. Foto : Ist

JAKARTA KONTAK BANTEN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut bersuara soal terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2005, terkait aturan soal poligami. Kemendagri menilai aturan tersebut baik, untuk membuat rambu-rambu poligami bagi ASN agar angka perceraian bisa ditekan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengaku, menanyakan secara langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tentang aturan poligami pada Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

 Setelah menanyakan itu, ungkap Bima, dia memahami kalau aturan disisipkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak mudah melakukan poligami yang kerap berujung pada perceraian.

 “Pergub itu justru memperketat proses poligami untuk ASN. (Prosesnya) nggak mudah, supaya mereka nggak gampang kawin cerai,” ujar Bima usai menemui PJ Gubernur Jakarta di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2025).

 Berdasarkan catatan Pemprov Jakarta, jelas dia, kasus perceraian yang terjadi di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta cukup tinggi. Tahun lalu, angkanya mencapai 116 kasus, latar belakangnya juga berliku. Salah satunya soal pemenuhan hak isteri.

 Berangkat dari hal itu, sambung Bima, Pemprov Jakarta berinisiatif menerbitkan aturan yang bertujuan agar perkawinan, perceraian atau poligami di lingkungan ASN memiliki landasan hukum jelas dan tidak bisa dilakukan serampangan.

 

“Sejatinya, Pergub ini memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan. Tidak sekonyong-konyong poligami. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, semua harus lindungi,” jelas mantan Wali Kota Bogor ini.

 Lebih lanjut, Bima menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jadi, tidak ada norma baru di aturan tersebut,” imbuhnya.

 Di tempat yang sama, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengamini, Pergub yang dibuat pihaknya untuk memperketat aksi poligami di lingkungan Pemprov. Sebab, bila tidak ada norma atau kaidah yang perlu ditempuh, seseorang akan mudah melakukan aksi kawin cerai.

 “Normanya, bukan kami permudah. Kami justru memperketat aturan yang ada,” ujarnya.

 Teguh menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 membuat sejumlah rambu yang harus dipenuhi seorang ASN Jakarta bila mau berpoligami. Di antaranya, harus mendapat izin dari istri.

 “Izin istri harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan. Selain itu, ASN Jakarta yang hendak berpoligami juga harus mendapat izin dari pengadilan,” cetusnya.

 Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat untuk melindungi hak istri para ASN

 Ini memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak-anaknya,” tandasnya.

 Terpisah, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka menilai, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 wajib direvisi. Menurut dia, masih banyak hal lain yang perlu diatur Pemerintah Daerah (Pemda), selain urusan poligami.

 “Di tengah Pemerintah Pusat tengah berjuang melakukan reformasi birokras dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi, kok Pj Gubernur malah buat Pergub tetang ASN boleh poligami,” ujarnya.

 Rieke pun mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno, merevisi aturan tersebut setelah pelantikan.

 “Saya usul kepada Mas Pram dan Bang Dul, cepat revisi aturan ASN Jakarta boleh berpoligami. Cabut Aturan itu,” tegasnya.

 Diketahui, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 itu mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu orang istri.

 Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

 Jika seorang ASN melanggar aturan dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Di media sosial X, beleid yang mengatur poligami bagi ASN Pemda Jakarta juga mendapat sorotan netizen.

 Gue nggak bisa ngebayangin, muka istri-istri ASN Jakarta yang tahu kalau suaminya punya peluang untuk poligami,” tulis akun @domdodmss.

 “Gue sih nggak kaget kalau poligami sampai diatur-atur. Logikanya, kalau ada dua istri, otomatis ada dua dapur. Terus, kalau dari istri 1 dan 2 punya anak. Biaya rumah tangga pasti dobel juga. Ujung-ujungnya, salah satu minta cerai,” cuit akun @fachrizalsyafei.

 Akun @Fa8olous meminta Pemerintah tak terlalu jauh mencampuri ranah pribadi warga negara. “Izin bingung kawan-kawan. Sebesar apa sih pengaruh poligami terhadap kemajuan bangsa? Selangkangan mulu yang diurusin, ampunnn!!!” tegasnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

RAMADHAN YA RAMADHAN

RAMADHAN YA RAMADHAN

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support