BANTEN KONTAK BANTEN Forum Daerah Penyuluh Antikorupsi (FORPAK) Provinsi Banten merupakan wadah untuk masyarakat yang telah tersertifikasi kompeten oleh LSP KPK sebagai penyuluh antikorupsi, baik jenjang pertama, jenjang pratama/muda, jenjang madya hingga jenjang utama.
Dengan
kapasitas anggota yang berasal dari berbagai lintas sektor/profesi,
FORPABanten turut bergerak dalam pemberantasan korupsi melalui upaya
pencegahan dan pendidikan antikorupsi di sektor Kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, maupun komunitas dan
organisasi masyarakat.
Saat ini FORPAK Banten
telah mampu membuktikan sebagai wadah untuk berhimpun dan bergerak
bersama semua komponen masyarakat yang peduli terhadap isu pemberantasan
korupsi di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.
Kilas
balik, FORPAK Banten berdiri sejak 30 April 2021 melalui Peraturan
Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor
700/Kep.98-Huk/2021 tentang Pembentukan Forum Penyuluh Antikorupsi
Provinsi Banten, dan saat itu oleh 30 penyuluh antikorupsi yang
tersertifikasi.
Dalam perjalanannya, FORPAK
Banten memperbaharui legalitas keorganisasian pada 18 November 2022
melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 700.05/Kep.295-Huk/2022 tentang
Forum Penyuluh Antikorupsi dimana dengan adanya 2 (dua) keputusan
tersebut, FORPAK Banten secara legal merupakan organisasi yang diakui
oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk turut serta dalam pembangunan
daerah, khususnya dalam upaya membangun budaya integritas di Provinsi
Banten.
Keberhimpunan Forum Penyuluh
Antikorupsi (FORPAK) Provinsi Banten sangat plural. Sumber daya manusia
mencakup seluruh lintas suku, agama, ras dan budaya, hingga daerah.
FORPAK Banten hadir untuk menyatukan persepsi dan komitmen bersama untuk
menciptakan Banten yang bersih dan berintegritas dilandasi dengan
nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
FORPAK
Banten terus mendorong semangat perlawanan terhadap korupsi dalam
mewujudkan tujuan diatas, hal ini berhubungan dengan peran serta FORPAK
Banten dibentuk untuk terlibat aktif dalam program pencegahan korupsi di
daerah.
Saat ini, Provinsi Banten memilili 454
Penyuluh Antikorupsi. Dengan sumber daya manusia yang cukup beras, kami
berharap keberadaan FORPAK Banten dapat secara masif berkontribusi
dalam implementasi nilai-nilai antikorupsi sehingga pemahaman masyarakat
terkait bahaya dan dampak korupsi dapat tersampaikan.
Penulis Hj Ratu Syafitri Muhayati Forum Daerah Penyuluh Antikorupsi (FORPAK)
0 comments:
Post a Comment