< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pencairan APBDes 2024, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Tuesday, 18 February 2025 | Tuesday, February 18, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-18T15:54:51Z
 
 
TANGERANG KONTAK BANTEN  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes tahun anggaran 2024.

Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, antara lain AI dan HK sebagai operator desa.

"Penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Kamis.Ia menyebutkan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penelitian terhadap laporan serta pemeriksaan sejumlah dokumen atau berkas hasil dari penggeledahan di beberapa tempat.

Menurut dia, para tersangka telah terbukti merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp789 juta lebih atas penyelewengan dana APBDes. "Sementara untuk tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687," terangnya.

Atas perbuatan para persangka, Kejari Kabupaten Tangerang menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 Hari ke depan," ungkap dia.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update