< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Impor Gula

Sabtu, 15 Februari 2025 | Sabtu, Februari 15, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-15T05:07:53Z
 
 
 
JAKARTA KONTAK BANTEN  Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat.
'"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 201,6" kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jumat (14/2/2025).
Harli Siregar menjelaskan ada 2 Tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu TTL mantan Menteri Perdagangan dan CS.
"TTL dan CS diduga terlibat dugaan Korupsi Impor gula 2015 - 2016," ujarnya.
Harli menjelaskan Tersangka TTL menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016 kepada 9 (sembilan) perusahan gula swasta.
"Tersangka TTL memberikan/Persetujuan Impor GKM yang diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena merupakan perusahan gula rafinasi," jelasnya.
Sedangkan Tersangka CS kata Harli bersama 9 Direktur perusahaan gula swasta menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI.
"Pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP) yang menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar," tuturnya.
Menurutnya, terhadap TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan telah diserahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka selanjutnya pihak JPU akan segera melimpahkan berkas dan tersangka untuk diajukan ke Persidangan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update