JAKARTA KONTAK BANTEN Tim Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan
serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas
Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Pusat.
'"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 201,6" kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jumat (14/2/2025).
'"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 201,6" kata Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jumat (14/2/2025).
Harli Siregar menjelaskan ada 2 Tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu TTL mantan Menteri Perdagangan dan CS.
"TTL dan CS diduga terlibat dugaan Korupsi Impor gula 2015 - 2016," ujarnya.
Harli menjelaskan Tersangka
TTL menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal
Mentah (GKM) periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016 kepada 9
(sembilan) perusahan gula swasta.
"Tersangka TTL
memberikan/Persetujuan Impor GKM yang diolah menjadi Gula Kristal
Putih (GKP), padahal perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM
menjadi GKP karena merupakan perusahan gula rafinasi," jelasnya.
Sedangkan
Tersangka CS kata Harli bersama 9 Direktur perusahaan gula swasta
menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI.
"Pengaturan
harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani
(HPP) yang menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp578 miliar," tuturnya.
Menurutnya,
terhadap TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5
Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Dengan telah diserahkan para tersangka dan barang bukti
ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka selanjutnya
pihak JPU akan segera melimpahkan berkas dan tersangka untuk diajukan ke
Persidangan.
0 comments:
Post a Comment