< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Minta OPD Hapus Birokrasi Ruwet

Rabu, 05 Februari 2025 | Rabu, Februari 05, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-05T05:34:14Z

 

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, meminta agar perangkat daerah menghapus birokrasi rumit.

 TANGERANG - KONTAK BANTEN  Birokrasi berbelit dalam pelayanan pemerintah, termasuk di daerah selama ini seringkali dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman meminta jajaran perangkat daerah di  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyederhanaan birokrasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Hal tersebut dikatakan Sekda saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (monev) Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkup Pemkot Tangerang, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (5/11).

Herman menegaskan bahwa Monev SOP adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menjamin kelancaran serta transparansi dalam penyelesaian kegiatan pelayanan, baik internal maupun eksternal.

"Saat ini, tercatat ada 1.540 SOP yang meliputi 114 SOP lintas perangkat daerah dan 1.426 SOP internal perangkat daerah, yang terdokumentasi pada platform online, sop.tangerangkota.go.id. Namun, sebagian besar SOP itu perlu dikaji ulang untuk memastikan relevansinya dengan tujuan penyederhanaan birokrasi dan efisiensi," jabarnya.

Dalam proses penyusunan dan peninjauan SOP, ia juga mengingatkan pentingnya komitmen dan keseriusan pimpinan organisasi.  "Keberhasilan penyusunan SOP membutuhkan komitmen kuat, kemauan untuk berubah serta sikap yang tegas dari para pimpinan. Di mana SOP yang efektif tidak hanya menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga alat untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan adanya evaluasi berkelanjutan, diharapkan setiap perangkat daerah di Kota Tangerang dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memperbaiki dan menyesuaikan SOP yang sudah tidak relevan. "Seperti halnya yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2014 sebagai dasar penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan," tutupnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update