LEBAK KONTAK BANTEN Sistem pengelolaan retribusi parkir secara elektronik atau e-Parkir akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta untuk pengelolaan parkir di pasar tersebut.
“Kami sudah tanda tangani PKS-nya, dan saat ini dalam tahap pembangunan untuk kebutuhan sarana maupun prasarana e-Parkir,” kata Sekretaris Disperindah Lebak, Agus Nugraha, Jumat (21/3/2025).
Penerapan e-Parkir merupakan langkah pemerintah daerah dalam menata dan menertibkan sistem parkir di area pasar tersebut.
“Kami ingin situasi dan kondisi parkir di pasar aman dan nyaman untuk pengunjung. Tujuan utamanya pun upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pertanggungjawabannya jelas,” terang Agus.
Kemarin sambung Agus, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak karena pengelolaan parkir di area Pasar Sampay berada di dua dinas.
“Karena lahan di sana juga ada eks terminal yang masuk dalam satu hamparan dengan pasar, maka kami perlu berkoordinasi dengan Dishub. Untuk yang eks terminal bisa jelas tanyakan ke sana, tapi sepertinya juga sudah PKS,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus mengaku, penerapan e-Parkir di Pasar Sampay setelah Disperindag menerima permohonan pengelolaan dari pihak swasta.
“Jadi ini memang usulan dari mereka ya. Kenapa Pasar Sampay? Tentu investor punya pertimbangan, perhitungan dan melihat seberapa besar potensi profitnya,” terang Agus.
Pihaknya, sambung Agus, juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait dengan skema bagi hasil pendapatan.
“Kalau besaran tarifnya itu bicara aturan yang tertuang di dalam Perda, jadi tidak bisa diatur sendiri,” pungkasnya.
Diketahui, penerapan e-Parkir juga sudah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Pasar Rangkasbitung. Pengelolaanya pun diserahkan kepada pihak ketiga.
0 comments:
Post a Comment