< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Petugas Satpol PP Razia Prostitusi Rumah Kost di Pasar Kemis

Jumat, 07 Maret 2025 | Jumat, Maret 07, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-07T02:57:11Z

 

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tampak menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis pada Rabu (5/3) malam.

  TANGERANG KONTAK BANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di wilayahnya. Tepatnya di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis pada Rabu (5/3) malam.

Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam pemantauan tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

 Hasilnya, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi ditemukan di salah satu rumah kost.

 Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan langkah berkelanjutan dalam menertibkan lingkungan serta mencegah dampak negatif praktik prostitusi terhadap masyarakat sekitar.

 “Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan itu. Oleh karenanya, turun langsung untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya.

 Selain menindak penghuni yang terjaring dalam razia, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik kost agar lebih selektif menerima penyewa. Jika terbukti melanggar peraturan kembali, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 Dia pun menyampaikan, pihaknya tengah mengawasi tempat usaha di kawasan Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu fokus inspeksi adalah tempat usaha biliar yang masih beroperasi di luar jam operasional selama bulan suci Ramadan.

 “Kami pantau terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut," jelas Agus Suryana.

 Dari hasil pemantauan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

 “Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

 Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

 “Razia dan pengawasan serupa akan terus berlangsung secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update