TANGERANG KONTAK BANTEN – Polda Banten tetapkan satu tersangka pengurangan takaran minyak goreng merek Minyak Kita dan Djernih, Rabu (12/3). Adapun, tersangka yang bernama Awaludin (38) itu merupakan, Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Mapolsek Rajeg mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap tersangka bernama Awaludin (38) warga Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka, dalam pengurangan takaran minyak goreng merek minyak kita dan djernih.
“Tersangka yang telah diamankan itu berinisial Aawaludin (38) warga Kabupaten Tangerang,” kata Wiwin Setiawan kepada Satelit News, Rabu (12/3).
Dimana, katanya, tersangka berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan merek MinyaKita dan merek Djernih.
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang,” katanya.
Ia menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan perkara ini diawali dari hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin (03/03) lalu.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan minyak goreng itu.
“Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili liter. Di mana setiap botol kemasan minyak kita itu berukuran 1.000 mili liter atau satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume,” ujarnya.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak serta penampungan.
“Sebanyak tujuh ton sampai delapan
ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus sebanyak 12 botol), dengan rincian: 600 karton/dus minyak goreng dengan merek MinyKita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih,” tuturnya.
Wiwin menyebutkan, dari pengakuan tersangka minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter).
“Sedangkan minyak goreng dengan
merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol
kemasan 900 mililiter). Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak
goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya
dengan harga Rp14.500,” jelasnya.
Untuk produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini, didapatkan tersangka dari produsen PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Dan ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter.
Kendati demikian, atas perbuatan tersangka pihaknya menyangkakan dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.
0 comments:
Post a Comment