JAKARTA KONTAK BANTEN Sejumlah daerah masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, sebagai tindak lanjut dari
putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara perselisihan hasil. Berdasarkan data yang dihimpun
terdapat 20 wilayah yang belum dilaksanakan PSU, baik untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati
(Pilbup), maupun pemilihan walikota wakil walikota (Pilwalkot).
Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah pemilihan, untuk pilgub yang harus melaksanakan PSU dan baru akan digelar pada rentang waktu April hingga Agustus 2025, yakni hanya di satu wilayah.
Sedangkan, untuk pilbup tercatat cukup banyak, yaitu sejumlah 16 kabupaten. Sedangkan, untuk pilwalkot hanya sebanyak 3 wilayah kota.
Berikut ini adalah daftar 20 daerah yang belum melaksanakan PSU Pilkada:
1. Kota Sabang
2. Kabupaten Banggai
3. Kabupaten Bungo
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Buru
6. Kabupaten Kepulauan Talaud
7. Kota Banjar Baru
8. Kabupaten Pasaman
9. Kabupaten Empat Lawang
10. Kabupaten Gorontalo Utara
11. Kabupaten Bengkulu Selatan
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Kutai Kartanegara
16. Kota Palopo
17. Kabupaten Pesawaran
Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah pemilihan, untuk pilgub yang harus melaksanakan PSU dan baru akan digelar pada rentang waktu April hingga Agustus 2025, yakni hanya di satu wilayah.
Sedangkan, untuk pilbup tercatat cukup banyak, yaitu sejumlah 16 kabupaten. Sedangkan, untuk pilwalkot hanya sebanyak 3 wilayah kota.
Berikut ini adalah daftar 20 daerah yang belum melaksanakan PSU Pilkada:
1. Kota Sabang
2. Kabupaten Banggai
3. Kabupaten Bungo
4. Kabupaten Pulau Taliabu
5. Kabupaten Buru
6. Kabupaten Kepulauan Talaud
7. Kota Banjar Baru
8. Kabupaten Pasaman
9. Kabupaten Empat Lawang
10. Kabupaten Gorontalo Utara
11. Kabupaten Bengkulu Selatan
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Kutai Kartanegara
16. Kota Palopo
17. Kabupaten Pesawaran
18. Kabupaten Mahakam Hulu
19. Provinsi Papua
20. Kabupaten Boven Digoel.
0 comments:
Post a Comment