![]() |
Pelaku pungli dan premanisme yang terjaring razia oleh Polres Serang. ( |
SERANG KONTAK BANTEN Sebanyak 23 pelaku pungutan liar (pungli) diamankan Satreskrim, Satintelkam dan Polsek di jajaran Polres Serang, dari berbagai wilayah di Kabupaten Serang, Banten, pada operasi penindakan premanisme yang dilakukan sepanjang Minggu, 27 April 2025.
Dari 23 pelaku pungli tersebut, berasal dari Kabupaten dan Kota Serang, Banten. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi, seperti di sekitar PT Univenus, PT Indah Kiat Pulp and Paper, depan Gerbang Tol (GT) Ciujung, pintu masuk kawasan Modern Cikande, hingga di sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta.
“Telah dilaksanakan penindakan premanisme oleh jajaran Satreskrim Polres Serang. Total ada 23 orang yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Bagi yang terbukti pidana akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, (28/4/2025).
Para pelaku aksi premanisme dan pungli itu kemudian dibawa ke Masjid Polres Serang, mereka diajak mengaji, dzikir dan shalat oleh Kapolres Serang. Setelah itu, diajak makan bersama dan diberi tausiyah agama bagaimana menjadi manusia yang berguna bagi keluarga dan masyarakat.
“Mereka kita ingatkan lagi tentang keagamaan. Sasaran operasi ini yakni tindakan premanisme dan pungli,” tuturnya.
Dalam beberapa hari kedepan, mereka akan diberi sanksi sosial dan belajar agama di Masjid Polres Serang. Harapannya, tidak lagi mengulangi perbuatan yang serupa dan bisa menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
“Kita minta mereka untuk ngaji dulu di masjid sini, lebih memahami lagi apa itu agama. Agar hidup mereka lebih baik lagi tentunya, itu harapan kita semua,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti juga turut disita oleh jajaran Polres Serang, seperti uang tunai hingga karcis parkir ilegal.
Jajaran Polres Serang merazia sejumlah lokasi untuk menindak aksi premanisme dan pungli, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang beraktifitas di Kabupaten Serang.
“Ada uang jutaan rupiah dan tiket parkir yang kita amankan. Kegiatan pemberantasan premanisme dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat yang berada di daerah hukum Polres Serang,” ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin, (28/4/2025).
Berikut data 23 pelaku premanisme dan pungli yang diamankan Satreskrim Polres Serang:1) Warga Kecamatan Kibin; HU dan SU.
2) Warga Kecamatan Kragilan; AR, MR, EH, MJ, HA dan TS.
3) Warga Kecamatan Cikande; RS, SI, JI, MI, SB, TA dan AO.
4) Warga Kecamatan Ciruas; WL, SU dan AI.
5) Warga Kecamatan Lebakwangi; PS dan DS.
6) Warga Kota Serang; Aan dan JN.
7) Warga Kecamatan Jawilan; US
0 comments:
Post a Comment