![]() |
Jamintel Kejagung, Reda Manthovani (baju lengan panjang) memberikan keterangan kepada media di Puspem Kabupaten Tangerang |
JAKARTA KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantu para kepala daerah untuk memantau penggunaan dana desa dalam program aplikasi jaksa masuk desa, sehingga potensi penyalahgunaan keuangan negara tidak terjadi.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/4/2025) mengatakan program itu demi untuk memudahkan para bupati dalam memantau penggunaan dana desa.
“Ini adalah program peluncuran pertama untuk aplikasi jaksa masuk desa demi mengawasi keuangan agar tidak terjerat masalah hukum,” kata dia didampingi Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
Reda mengatakan aplikasi jaksa masuk desa sangat bermanfaat untuk kepala desa maupun aparat kejaksaan yang memang fungsi sebagai pegawai keuangan negara.
Dia mengharapkan, para kepala desa untuk taat aturan mengenai dana yang digunakan, tentu sesuai dengan peruntukannya, tidak disalahgunakan, karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum.
Bahkan bila ada kepala desa yang diduga menyalahi pengunaan dana desa, maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat dapat menegur atau siap membantu untuk membenahi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, katanya, kepala desa harus transparan dalam pengunaan keuangan dan Kajari harus mengingatkan, termasuk mengenai laporan keuangan.
Hal tersebut, kata Reda bahwa tujuan aplikasi jaksa masuk desa untuk menjaga agar pemerintahan desa dapat bekerja dengan tenang.
Apabila ada oknum jaksa yang tidak patuh atau menganggu kelancaran pengunaan keuangan desa, maka diharapkan dapat melaporkan ke Kejaksaan Agung, tentu dilakukan tindakan, demikian Reda Manthovani.
0 comments:
Post a Comment