TANGSEL KONTAK BANTEN –Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan puluhan tersangka dari hasil pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama periode Maret hingga April 2025. Pengungkapan ini bagian dari hasil tim gabungan Polres Tangsel dan Polsek jajaran.
“Dari kasus ini ada dua klaster yang pertama pengungkapan kasus terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Di sini pelakunya bisa kita ungkap tuntas sampai dengan ke penadahnya dan beberapa pelaku melaksanakan aksinya dengan menggunakan senjata api,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat menggelar konferensi pers, Selasa (29/4).
Victor merinci, pengungkapan kasus dari 21 laporan polisi ini terbagi dalam dua kategori kasus seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal, pecah kaca, dan pencurian rumah kosong.
“Dimana kami dan polsek jajaran telah mengamankan total 23 orang tersangka, dari 23 tersangka ini 10 orang tersangka adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, 6 orang adalah pelaku penadahan hasil pencurian kendaraan bermotor, 2 tersangka adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal, 5 orang tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pembongkaran rumah kosong,” paparnya.
Victor menjelaskan, dari keterangan para pelaku, dalam menjalankan aksinya mereka beraksi di berbagai wilayah Jabodetabek, tidak hanya di Tangerang Raya. Dari kasus curanmor saja, polisi telah mencatat setidaknya 36 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil pengungkapan tersebut itu total ada 21 laporan polisi, dari 21 laporan polisi ini ada 14 laporan terkait curanmor, 2 laporan polisi terkait pencurian kekerasan, 5 laporan pencurian terkait pemberatan. Dimana para pelaku ini telah melakukan aksinya khususnya pencurian kendaraan bermotor, itu di 36 TKP yang baru terdata,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit mobil pick up, 3 pucuk senjata api, 1 senjata api mainan, 9 butir amunisi, 21 kunci leter T, serta 3 unit telepon genggam.
“Total ada 21 laporan polisi terkait kasus ini, terdiri dari 14 laporan curanmor, 2 laporan pencurian dengan kekerasan, dan 5 laporan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolres.
Victor melanjutkan, untuk 10 tersangka curanmor dan kepemilikan senjata api (senpi) diantaranya berinisial S (25), IK (21), N (26), MAA (26), OS (26), FK (27), AP (23), AN (18), DS (34), dan DR (18). Kata dia, terdapat 3 tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Curug merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor.
Bahkan, tersangka S pernah diamankan Polres Kota Tangerang dan Lapas Jambe pada tahun 2021, Tersangka N pernah diamankan Polda Metro Jaya pada tahun 2021 dan tersangka MAA alias A yang pernah diamankan Polda Banten pada tahun 2022.
“Terhadap tersangka diterapkan pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman paling tinggi 20 (dua puluh) tahun,” katanya.
Kata Victor, pihaknya masih terus mendalami jaringan para pelaku dan mengembangkan penyelidikan ke TKP lain yang kemungkinan belum terdata. Warga pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan.
0 comments:
Post a Comment