“Kami mengimbau kepala desa di Lebak untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada korupsi,” kata Devi saat implementasi Program Jaga Desa secara daring yang dihadiri Bupati Hasbi Jayabaya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Santoso, di Lebak Data Center, Rangkasbitung, Rabu (30/4/2025).
Implementasi Jaga Desa merupakan kegiatan dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mencegah tindak pidana korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin 6 dan 7.
“Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tujuan Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,” ujar Devi.
Mendampingi Devi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama menambahkan, Jaga Desa merupakan program yang menggunakan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dengan inovasi digital berupa aplikasi.
“Seperti yang sudah Bapak Kajari sampaikan, lewat aplikasi ini kita ingin memastikan penggunaan dana desa yang tepat guna dan terhindar dari risiko hukum,” ucap Puguh.
Selain dipantau langsung Kejagung, Jaga Desa juga dapat diakses oleh jajaran pemerintah daerah.
“Bupati, sekretaris daerah (Sekda) dan Dinas PMD (Pemberdayaan masyarakat desa) bisa mengakses dan ikut memantau agar pengelolaan DD berjalan lebih baik dan efektif,” harapnya.
Sementara itu, Hasbi menyebut, Jaga Desa jadi bagian dari upaya Kejagung dalam mendukung pemerintah mewujudkan pengelolaan DD yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Tentunya ini juga sejalan dengan visi dan misi bupati serta wakil bupati yaitu Lebak Ruhay yang bertujuan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah melalui program unggulan yang pantas, cepat, tepat, dan tuntas,” katanya.
0 comments:
Post a Comment