JAKARTA KONTAK BANTEN TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I dengan menerbitkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan keputusan itu dan mengatakan para perwira itu kembali mengisi jabatan mereka semula.
“Ada beberapa yang belum bisa bergeser sehingga dilakukan penangguhan melalui keputusan nomor 554 a dengan rangkaian lainnya,” kata Kristomei dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/5/2025).
“Jadi, ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, maupun ada yang bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kristomei.
“Perubahan ini hanya untuk mengakomodir, tapi Pak Kunto belum bisa bergeser karena harus menyelesaikan beberapa tugas. Bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apapun di luar, tidak ada kaitannya. Ini hanya karena memang ada perencanaan (pergeseran pati pensiun),” ungkap Kristomei.
Selain Letjen Kunto Arief Wibowo, pembatalan juga berlaku bagi Laksda TNI Hersen yang sebelumnya akan dipindah menggantikan jabatan Pangkogabwilhan I. Kemudian, Laksda TNI H. Krisno Utomo batal menjabat Pangkoarmada III dan tetap pada posisi Pangkolinlamil.
Kapuspen pun menegaskan kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto.
No comments:
Post a Comment