< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Rencana Suap Rp 2,5 Miliar, Keterangan Penyidik KPK Dibantah Hasto

Sabtu, 10 Mei 2025 | Sabtu, Mei 10, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-10T08:56:37Z

 

Hasto Kristiyanto saat disidang Pengadilan. Foto : Ist

JAKARTA KONTAK BANTEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti mengungkapkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto berencana menalangi dana suap Harun Masiku sebesar Rp 2,5 miliar.

Rossa mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap per­gantian antarwaktu (PAW) ang­gota DPR periode 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025).

 Dia mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah mengan­tongi bukti percakapan yang menunjukkan bahwa dana suap Harun Masiku yang akan disampaikan ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan pada 16 Desember 2019, bakal ditalangi Hasto.

 Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu, ada in­formasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa (Hasto Kristiyanto),” ujar Rossa.

 Wahyu sendiri sebetulnya hanya meminta Rp 900 juta untuk meloloskan Harun ke Senayan lewat jalur PAW.

 Namun, para perantara suap, yaitu Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, meminta tambahan uang lelah sehingga totalnya menjadi Rp 1,5 miliar.

 Jadi, mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu,” tuturnya.

 Di luar biaya tersebut, masih terdapat biaya tambahan sebesar Rp 1 miliar untuk proses pelantikan. Sehingga, total Dana yang mesti disiapkan adalah Rp 2,5 miliar.

 Namun, saat diserahkan pada16 Desember 2019, Hasto hanya menalangi sebagian saja. Tepatnya, Rp 400 juta.

 Setelah penyerahan, terda­pat percakapan atau chat antara Saeful dan Harun Masiku soal dana talangan tersebut. Rossa menawarkan untuk membuka barang bukti percakapan terse­but dalam sidang.

 Barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti elektronik para pihak saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2019 lalu, berupa per­cakapan WhatsApp (WA).

 Sementara Hasto menyatakan keberatan atas seluruh keterangan Rossa sebagai saksi dalam sidangnya. Dia menyebut, penyidik bukan merupakan saksi fakta.

 Kemudian yang kedua, ke­beratan terhadap keterangan bahwa saya berkomunikasi dengan WA melalui Agustiani Terima kasih,” ujarnya.

 “Saksi gimana, tetap pada keterangannya?” hakim mengonfirmasi Rossa.

 “Iya, tetap,” timpal Rossa.

 Hasto didakwa bersama-sa­ma dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana ka­sus Harun Masiku yakni Saeful Bahri; dan Harun Masiku mem­berikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu da­lam rentang 2019-2020.

 Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupaya­kan KPU untuk menyetujui per­mohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah kejadian OTT oleh KPK pada Januari 2020. Perintah tersebut diberikan lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

 Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut me­merintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan pon­selnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update