JAKARTA KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) yang didukung Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung sukses melelang aset dari Hans Andre Martinus Supit salah satu terpidana kasus investasi DNA Pro dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 315 m2 berikut bangunan di atasnya di Jalan Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama terpidana.
“Asetnya laku terjual senilai Rp2,890 miliar dalam lelang yang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (12/06/2025).
Harli menyebutkan uang hasil lelang selanjutnya akan dikembalikan kepada para korban sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023 atas nama terpidana Stefanus Richard dkk.
Adapun amar putusannya menyebutkan bahwa terhadap aset tersebut dirampas untuk negara dan selanjutnya untuk dilelang dengan hasil lelang dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi.
Harli menuturkan untuk pelelangan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Terpidana Hans Andre Martinus Supit yang asetnya dilelang sebelumnya diketahui telah dihukum dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat setelah bersama terpidana lainnya diputus terbukti bersalah dalam kasus investasi DNA Pro dan TPPU.
0 comments:
Post a Comment