< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kejagung Sukses Lelang Aset Sebesar Rp2,890 M Kasus Investasi

Minggu, 15 Juni 2025 | Minggu, Juni 15, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-15T09:44:13Z

 


 JAKARTA KONTAK BANTEN – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) yang didukung Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung sukses melelang aset dari Hans Andre Martinus Supit salah satu terpidana kasus investasi DNA Pro dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 315 m2 berikut bangunan di atasnya di Jalan Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama terpidana.

“Asetnya laku terjual senilai Rp2,890 miliar dalam lelang yang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (12/06/2025).

Harli menyebutkan uang hasil lelang selanjutnya akan dikembalikan kepada para korban sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023 atas nama terpidana Stefanus Richard dkk.

Adapun amar putusannya menyebutkan bahwa terhadap aset tersebut dirampas untuk negara dan selanjutnya untuk dilelang dengan hasil lelang dikembalikan kepada para korban melalui Asosiasi.

Harli menuturkan untuk pelelangan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.

Terpidana Hans Andre Martinus Supit yang asetnya dilelang sebelumnya diketahui telah dihukum dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat setelah bersama terpidana lainnya diputus terbukti bersalah dalam kasus investasi DNA Pro dan TPPU.

Perbuatan terpidana tersebut tekait perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update