< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Tiga Tersangka Korupsi APBDes di Tangerang Masuk Tahap II, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Wednesday, 11 June 2025 | Wednesday, June 11, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-11T08:26:42Z

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Arsyad (Foto/Istimewa)

TANGERANG KONTAK BANTEN   Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap II. Ini berarti kasus tersebut akan segera disidangkan dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp1,2 Miliar

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan adalah AI operator Desa Pondok Kelor, HK operator Desa Kampung Kelor, dan WA operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/DPMPD secara terpisah tengah menjalani proses tahap II di Kejati Banten.

“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahap II terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga orang tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Arsyad kepada Kabar6.com pada Rabu (11/6/2025).

Arsyad menjelaskan, kasus penyimpangan ini terjadi melalui sistem pencairan APBDes dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Administrasi Pencairan Dana Desa (Sistansa).

Modus operandi bermula ketika operator desa menemukan kode rilis pencairan yang menggantung akibat bug dalam sistem Sistansa. Kesempatan ini kemudian dimanfaatkan untuk mencairkan dana yang sama untuk kedua kalinya.

Tersangka WA, operator DPMPD Kabupaten Tangerang, berperan penting dalam pencairan ganda ini. WA mengembalikan kode rilis yang menggantung dari sistem Sistansa Kabupaten ke sistem Sistansa Desa, memungkinkan operator desa untuk kembali mencairkan dana yang sebelumnya telah diterima.

Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.271.596.502. Rinciannya, Desa Pondok Kelor mengalami kerugian sebesar Rp789.810.815 dan Desa Kampung Kelor sebesar Rp481.785.687.

Atas perbuatannya, WA, AI, dan HK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara,” pungkas Arsyad.

Arsyad menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa serta potensi penyalahgunaan sistem digital oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update