KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pengedar pil koplo dan obat keras ditangkap Satresnarkoba Polres Serang saat bermain judi online (judol) di rumahnya, di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Selasa, 01 Juli 2025 dini hari.
Dari lemari rumah pengedar MA, polisi menyita 435 obat-obatan, handphone yang digunakan untuk berjualan, serta uang Rp100 ribu sisa penjualan.
“MA diamankan sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya, saat sedang main judi online,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Jumat, (04/07/2025).
Pelaku MA ditangkap berdasarkan informasi warga yang mengaku mengetahui dia menjual obat keras sebagai usaha sampingannya.
Berbekal informasi itu, polisi menangkap karyawan perusahaan katering saat bermain judol di rumahnya.
“Barang bukti yang kami amankan 435 butir obat Tramadol, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil penjualan,” terangnya.
Dari pemeriksaan, Bondan mengatakan bahwa, tersangka mengaku sudah lebih dari 2 bulan berbisnis obat keras tersebut. MA juga mengaku memperoleh pil tramadol tersebut dari bandar di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Jadi tersangka mengaku baru 2 bulan menjual pil koplo. Obat keras tersebut diperoleh dari Tanah Abang,” ungkapnya.
Sementara tersangka MA mengatakan mampu menjual pil tramadol sebanyak 25 dus dalam sepekan. Setiap dus yang terjual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu. Dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
0 comments:
Post a Comment