KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menertibkan 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang badan jalan kawasan Pasar Induk Rau (PIR) sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Serang, Selasa, mengatakan penertiban ini merupakan perintah langsung dari Wali Kota Serang serta menjadi atensi khusus dari Gubernur Banten dan Kapolda Banten.
Wahyu menjelaskan bahwa para pedagang tersebut telah melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-undang lalu lintas karena menggunakan bahu jalan untuk berdagang dan mendirikan lapak di atas saluran irigasi.
"Pasti ada penolakan, tapi kita kembali lagi kepada peraturan daerah (Perda) nya bahwa ada beberapa pelanggaran yang terjadi," tegasnya.
Sebagai solusi, lanjut Wahyu, Pemkot Serang telah menyiapkan lokasi relokasi yang layak di dalam gedung Pasar Induk Rau. Para pedagang diberikan formulir untuk pendataan dan akan ditempatkan sesuai zonasi barang dagangan basah dan kering.
"Pilihannya pindah ke dalam atau tidak boleh berjualan sama sekali di sini. Kami sudah menyiapkan tempat yang layak dan sudah dicek berkali-kali," ujarnya.
Untuk memastikan ketertiban berjalan jangka panjang, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pengamanan agar pedagang tidak kembali ke badan jalan.
Wahyu menambahkan, program penertiban akan berlanjut ke tahap kedua yang menyasar kawasan Cinanggung.
"Harapan kami ke depan, untuk terminal Blok M serta trotoar ini akan dikembalikan pada fungsinya masing-masing," kata Wahyu menegaskan.
0 comments:
Post a Comment