JAKARTA KONTAK BANTEN Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan itu. Hasto dituntut pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Poin memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. ”Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” papar Wawan.
Hasto, kata Wawan, terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon DPR RI dari PDIP. Politisi PDIP itu juga disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020. ”Selain itu, terdakwa juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta,” terangnya.
Suap diberikan agar Wahyu, yang sempat menjadi kader PDIP, mengurus penetapan PAW Harun Masiku. ”Terdakwa disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku,” jelas Wawan.Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diproses hukum. Saeful Bahri telah divonis bersalah. Sementara Harun Masiku masih menjadi buron. Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina mantan Kader PDIP dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
0 comments:
Post a Comment