Thursday, 10 July 2025

Tujuh ASN Bandel Kena Sanksi, Satu Terancam Dipecat

 


 PANDEGLANG KONTAK BANTEN  - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat terdapat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dijatuhkan sanksi. Jenis sanksi yang dijatuhkan yakni sanksi ringan dan sedang masing-masing terhadap tiga ASN dan sanksi berat berupa pemecatan dijatuhkan terhadap satu ASN lainnya. Sanksi tersebut diberikan lantaran karena tujuh ASN tersebut kerap mangkir dari tugas tanpa keterangan, terlibat judi online dan pinjaman online serta pelanggaran kumulatif.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur pada BKSDM Pandeglang, Farid Fikri mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan meski sudah diberi teguran sebelumnya. “Umumnya karena tidak masuk kerja, teguran lisan dan tertulis sudah diberikan, tapi tetap dilanggar. Akhirnya dijatuhi sanksi yang lebih tinggi,” kata Farid, Rabu (9/7/2025).

 Dia menjelaskan, satu ASN yang terancam sanksi berat diketahui bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang dan berstatus sebagai tenaga kesehatan. ASN tersebut diduga sering mangkir dari tugas dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. “Sudah masuk tahap disposisi pimpinan. Jika terbukti, sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian,” kata Farid.

 Dia mengungkapkan lagi, ASN tersebut sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi oleh atasannya, namun karena pelanggaran dilakukan berulang, akhirnya dihitung secara kumulatif dan berlanjut ke proses sanksi berat.

 

“Jadi itu dikumulatif, ternyata sudah masuk dan awalnya itu sudah diberikan sanksi terlebih dahulu oleh atasannya. Ternyata dikumulatif lagi kemudian di tahun berikutnya diberikan sanksi kembali,” jelasnya.

 Proses penjatuhan sanksi disiplin dilakukan secara bertahap, dimulai dari atasan langsung. Jika ASN tetap mengulangi pelanggaran, laporan dilanjutkan ke Inspektorat dan diteruskan ke BKPSDM.

 Farid menerangkan, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat, lalu hasilnya dibawa ke sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Keputusan sanksi diambil secara musyawarah dan ditandatangani oleh Sekda atau langsung oleh Bupati. “Prosedurnya berjenjang dan ketat. Dari teguran lisan, tulisan, surat pernyataan, hingga sidang tim,” sambungnya.

 Dia mengatakan, seperti salah satu contoh ASN di Pandeglang yang dikenai sanksi berat pada tahun sebelumnya diketahui terlibat utang karena kecanduan judi online. ASN tersebut kerap tak pernah masuk ngantor akibat beban ekonomi dan masalah keuangan pribadi. “Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan terlilit hutang akibat judi online. Hal ini berdampak langsung pada kinerjanya dan akhirnya dijatuhi sanksi,” katanya lagi.

 Lebih lanjut, BKPSDM mengamati bahwa sebagian besar pelanggaran disiplin ASN dipicu oleh ketidakmampuan dalam mengelola keuangan. Banyak ASN yang tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan, hingga akhirnya terjerat pinjol alias pinjaman online.

 “Banyak ASN yang menggadaikan gaji ke lembaga keuangan untuk hal konsumtif atau pinjaman online. Ketika kebutuhan pokok seperti BBM atau biaya sekolah anak muncul, mereka kewalahan. Ini yang jadi pemicu indisipliner,” jelasnya.

 

Untuk mencegah pelanggaran serupa, pihaknya rutin menyampaikan imbauan dalam berbagai forum internal dan rapat. Penekanan dilakukan agar ASN bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjebak aktivitas yang berpotensi melanggar disiplin kerja.

 

Selain itu, evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan. ASN dengan penilaian rendah akan dipanggil dan dilakukan pembinaan. “Kami pantau laporan penilaian kinerja tiap triwulan. Kalau ada yang di bawah ekspektasi, langsung ditindaklanjuti,” tandasnya.

 

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri mengatakan, proses pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak dilakukan sembarangan. Ada mekanisme resmi yang harus dilalui, mulai dari laporan awal hingga keputusan akhir dari Bupati.

 

Hasan Bisri menjelaskan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN diawali dari laporan kepala dinas sebagai atasan langsung ASN yang bersangkutan kepada BKPSDM.

 

“Setelah laporan diterima, BKPSDM akan mengkaji pasal-pasal pelanggaran dan dokumen pendukung lainnya. Jika sudah lengkap, BKPSDM meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat,” katanya.

 

Setelah menerima laporan, Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri tingkat kesalahan ASN, memeriksa dokumen, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait melalui berita acara pemeriksaan.

 

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, kami laporkan ke Bupati dan Sekda dengan tembusan ke BKPSDM. Setelah itu baru dilakukan sidang hukuman disiplin,” katanya.

 

Katanya lagi, sidang tersebut dipimpin oleh Sekda sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin dan anggotanya meliputi unsur Inspektorat dan BKPSDM. “Keputusan dari sidang ini kemudian menjadi dasar bagi Bupati untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.

 

Setiap proses yang dilakukan oleh Inspektorat akan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersifat resmi dan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan hukuman disiplin. “Intinya, setiap pelanggaran disiplin ASN harus melalui prosedur yang sesuai, transparan, dan akuntabel,” tandasnya

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support