Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti (kiri) dan Ketua Umum PP
Muhammadiyah Haedar Nashir (tengah). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
JAKARTA KONTAK BANTEN Muhammadiyah mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob, di tengah aksi unjuk rasa, di Jakarta, Kamis malam (28/8/2025).
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, Muhammadiyah menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Affan dan berempati kepada keluarga korban.
"Muhammadiyah mendoakan almarhum Affan mendapatkan balasan terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan serta keadilan yang semestinya,” tulis pernyataan tersebut, Jumat (29/8/2025).
Muhammadiyah mendukung langkah Kapolri untuk menindak tegas aparat yang yang bertanggung jawab dalam kematian Affan. “Kami mendukung komitmen positif Bapak Kapolri mengusut tuntas dan melakukan proses hukum yang seadil-adilnya atas peristiwa meninggalnya Almarhum Affan,” tegas Muhammadiyah.
Muhammadiyah juga meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif. “Aparatur keamanan hendaknya lebih mengutamakan cara dan pendekatan non-kekerasan sebagai wujud sikap kepolisian untuk masyarakat,” lanjut pernyataan itu.
Selain mendukung Kapolri, Muhammadiyah mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi isu destruktif. “Kita semua harus menahan diri, jangan terprovokasi isu-isu yang bersifat destruktif dan tidak jelas sumbernya, terutama dari media sosial. Masyarakat hendaknya arif dan cerdas dalam menyikapi informasi,” kata Muhammadiyah.
Kepada para elite politik, pejabat negara, dan pembuat kebijakan, Muhammadiyah mengingatkan pentingnya sensitivitas terhadap aspirasi publik. “Publik membutuhkan keteladanan para pemimpinnya, terutama para wakil rakyat yang telah diberikan mandat dengan tulus,” imbuhnya.
Muhammadiyah juga menegaskan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendengar aspirasi masyarakat dan menjaga kepentingan rakyat kecil. “Indonesia memerlukan soliditas dan persatuan kokoh di tengah agenda nasional yang berat serta dinamika global yang tidak pasti,” tulis Muhammadiyah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf
yang mendalam insiden kematian Affan. Kapolri menegaskan, tujuh orang
yang bertanggung jawab dalam kasus tertabraknya Affan langsung
diproses.
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," kata Kapolri.
Kapolri telah meminta Propam untuk melakukan penanganan lebih lanjut. "Sekali lagi, kami mohon maaf yang sebesar besarnya untuk korban dan seluruh keluarga, dan juga seluruh keluarga besar ojol," imbuh Kapolri.
Kapolri telah menemui keluarga Affan, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (29/8/2025) dini hari. Dalam kunjungan tersebut, Kapolri didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Mereka bertemu dengan dua perwakilan keluarga korban di salah satu ruangan rumah sakit. Kapolri tampak membungkuk saat bersalaman dengan keluarga korban, kemudian memeluk salah seorang anggota keluarga yang menangis di pelukannya.
Kapolri juga terlihat menepuk punggung keluarga korban sembari menahan tangis. Usai itu, ia kembali bersalaman dengan anggota keluarga lainnya dan menyampaikan permintaan maaf. "Mohon maaf ya Pak ya,” ucap Kapolri, memohon kepada ayah korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri berjanji akan melakukan evaluasi total terhadap pola pengamanan saat demonstrasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saat ini, saya selaku pimpinan Polda Metro Jaya, meminta maaf kepada masyarakat Jakarta. Mudah-mudahan peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua,” ungkap Irjen Asep, saat menghadiri pemakaman Affan, di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).
Sementara, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan keadilan terkait insiden yang menewaskan Affan. Dia bilang, tujuh anggota Brimob berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y dan Baraka D sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polri.
“Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Karim menegaskan, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. “Sudah jelas perintah Bapak Presiden, sudah jelas perintah Bapak Kapolri, untuk memeriksa dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terkait,” tegas Karim.
Untuk menjamin transparansi, Propam Polri juga melibatkan lembaga eksternal dalam proses pemeriksaan. “Sejak tadi malam kami sudah melibatkan pendampingan dari Kompolnas. Hingga hari ini, rekan-rekan dari Komnas HAM juga kami fasilitasi dan libatkan dalam rangka proses penanganannya,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment