![]() |
KAB TANGERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyatakan
kelompok ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Kawasan
Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang menyepakati 9 perjanjian
terkait zona penjemputan penumpang pascaperselisihan.
"Iya betul,
kemarin, Rabu (30/7) kami sudah menggelar deklarasi damai antara opang
dan ojol. Sekaligus menyepakati perjanjian," kata Kapolsek Cisoka Iptu
Anggio Pratama ketika dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.
Berdasarkan
hasil kesepakatan yang diterima terdapat 9 poin perjanjian
antara ojek pangkalan dan ojol. Salah satunya adalah, seperti ojek
daring boleh menjemput penumpang di depan Stasiun dengan ketentuan
berkebutuhan khusus dan prioritas atau dalam kondisi cuaca tertentu.
Ketentuan itu, merupakan zona steril dari kedua belah pihak dalam melakukan penjemputan penumpang.
"Hasil
ini disaksikan langsung oleh pihak pemerintah daerah, TNI/Polri, opang,
ojol, taksi online dan angkutan umum. Semua sudah berjalan lancar,"
katanya.
Adapun 9 kesepakatan tersebut adalah, tempat penjemputan oleh ojek online radius 100 meter di depan KRL Stasiun Tigaraksa.
Kemudian, tempat mangkal ojek online di perempatan dengan radius 500 meter kawasan KRL Stasiun Tigaraksa.
Selanjutnya,
untuk mobil angkot diizinkan melintas tanpa mengetem, melalui rute
pintu perlintasan kereta api ke arah depan stasiun menuju arah pos.pol
Bukit Cikasungka.
Pengemudi
ojek online dapat menjemput penumpang sampai depan area steril dengan
ketentuan penumpang berkebutuhan khusus atau dalam cuaca tertentu.
Disepakati
area depan stasiun dijadikan zona steril dari kendaraan bermotor mulai
dari anak tangga sampai sejajar pinggir jalan radius 5 meter.
"Rekan-rekan
ojek online bersedia ketika ada kegiatan sosial, berupa bantuan dan
lain-lain akan mengutamakan rekan-rekan ojek pangkalan sebagai bentuk
saling berbagi agar tercipta situasi kondusif," ucap Anggio.
Selain
itu, hasil komitmen bersama yang telah disepakati pada Rabu (30/7) akan
disosialisasikan kepada anggota ojek online maupun ojek pangkalan,
dilaksanakan dan dihormati karena sudah merupakan hasil musyawarah dan
mufakat.
Kemudian,
pihak Forkopimcam serta unsur terkait akan membantu memberikan
sosialisasi setelah adanya penandatanganan komitmen kesepakatan bersama.
"Apabila
terjadi perselisihan antara ojek online dan ojek pangkalan maupun
angkot Stasiun Tigaraksa akan di proses sesuai aturan hukum yang
berlaku," kata dia.
Sebelumnya, dalam penanganan perkara
perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi online terdapat empat orang
opang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ke empat opang
yang jadi tersangka ini antara lain berinisial A, N, J dan JU. Mereka,
terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara atas kasus penghadangan dan penurunan
penumpang taksi online di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten
Tangerang.
0 comments:
Post a Comment