< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Revisi Perda PUK, Pemkot Serang Tegaskan Pembatasan Tempat Hiburan Malam

Kamis, 07 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 07, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-07T09:48:47Z

 


KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, terkait tidak akan ada lagi izin baru untuk Tempat Hiburan Malam (THM) dan aktivitas hiburan sejenis hanya akan diizinkan di dalam hotel berbintang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi, di Serang, Kamis, mengatakan langkah ini diambil untuk mempertegas aturan, mencegah ambiguitas, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Intinya saya mempertegas bahwa keinginan dari Pemkot Serang tidak ada peluang lagi untuk THM. Hanya boleh karaoke keluarga tanpa adanya LC (pemandu lagu)," katanya.

Budi menjelaskan satu-satunya tempat hiburan yang diizinkan di luar karaoke keluarga adalah yang terintegrasi dengan hotel berbintang tiga hingga lima, karena pengaturannya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dalam revisi perda tersebut, Budi meminta agar sanksi yang diterapkan lebih tegas dan tidak memberikan celah bagi pelanggar.

"Saya maunya pasal yang direvisi ini tegas, tidak ambigu, menyebutkan bahwa pelarangan tersebut secara administrasi bahkan pidananya. Apabila melakukan pelanggaran, langsung tutup, tidak ada surat peringatan," tegasnya.

Ia menambahkan tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk mengoptimalkan PAD dari sektor yang legal dan terkendali, bukan untuk memperbanyak tempat hiburan ilegal.

Perda yang kuat, menurutnya, akan mencegah tempat hiburan ilegal yang sudah ditertibkan untuk kembali beroperasi.

"Bukan saya melegalkan THM, tapi saya membatasi hiburan. Jangan sampai adanya hiburan ilegal," ujar Budi.

Ia menargetkan revisi perda ini dapat selesai pada tahun 2025, sehingga dampaknya pada peningkatan PAD dapat mulai dirasakan pada tahun 2026 untuk mendukung program pembangunan kota, seperti revitalisasi Pasar Rau dan Pasar Lama.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update