![]() |
Rapat DPR RI Rapat UU No 23 tahun 2004 |
Dalam Islam, suami meninggalkan istri yang baru melahirkan atau sedang memiliki bayi tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi lahir dan batin istri serta anak-anaknya. Meninggalkan istri tanpa alasan yang dibenarkan agama dan tidak memberikan nafkah dapat dianggap sebagai perbuatan dosa dan melanggar hak-hak keluarga
Penjelasan Lebih Lanjut:
Perlindungan Hukum:
kewajiban Suami:
Suami juga memiliki kewajiban sebagai orang tua untuk memberikan kasih sayang, perhatian, dan pendidikan kepada anak-anaknya
Jika suami meninggalkan istri dan anak tanpa alasan yang jelas, apalagi tanpa memberikan nafkah, maka hal ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar syariat Islam
Bahkan, jika istri sedang hamil, suami tetap memiliki kewajiban untuk menafkahinya hingga melahirkan dan menyusu
Batas Waktu Meninggalkan:
0 comments:
Post a Comment