< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPRD Banten Setujui Perubahan APBD Banten 2025

Rabu, 10 September 2025 | Rabu, September 10, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-10T15:48:31Z

 


 BANTEN KONTAK BANTEN  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Persetujuan APBD Perubahan TA 2025 itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Banten, Selasa (9/9) setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ditemui seusai rapat paripurna, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa persetujuan DPRD menjadi bagian penting dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah. Andra merinci, total pendapatan daerah dalam APBD-P tahun 2025 yakni sebesar Rp10,50 triliun, sementara anggaran belanja mencapai Rp10,81 triliun. Terdapat selisih di keduanya yang menghasilkan defisit. Akan tetapi, kata dia, defisit tersebut ditutup dari surplus pembiayaan.

“Dalam rancangan perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang baru saja disetujui, terdapat defisit sebesar Rp305,98 miliar lebih. Defisit tersebut ditutup oleh surplus pembiayaan sebesar Rp305,98 miliar lebih, sehingga perubahan APBD tahun ini mencapai keseimbangan Rp10,94 triliun lebih,” katanya.

Andra juga menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD Banten yang telah memberikan penilaian sekaligus persetujuan bersama terhadap perubahan APBD tahun 2025. Lebih lanjut, Andra mengatakan, dokumen tersebut nantinya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

“Pada kesempatan ini, tadi kami beserta jajaran Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu dewan yang terhormat. Selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan APBD dilakukan karena adanya kebutuhan penyesuaian, baik terkait pendapatan maupun efisiensi belanja sesuai instruksi Presiden. Beberapa pos belanja, termasuk tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN), turut terkoreksi.

“Perubahan APBD dilaksanakan karena ada beberapa agenda, salah satunya penyesuaian pendapatan dan terkait instruksi Presiden tentang efisiensi. Dalam perubahan ini ada efisiensi, salah satunya melalui tukin dan beberapa kegiatan yang didrop. Karena tidak boleh menaikkan pajak masyarakat maka ada koreksi di situ,” paparnya.

Saat ditanya berapa besaran tukin yang akan terkoreksi, Andra tidak menyebutkannya secara detail. A

engangguran dan menekan angka kemiskinan,” ungkap dia.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update