BANTEN KONTAK BANTEN Polda Banten telah menaikan status kasus dugaan korupsi di PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Banten ke tahap penyidikan.
Seorang sumber internal di Polda Banten yang enggan disebutkan namanya, mengatakan proses penyidikan sudah dimulai sejak bulan Agustus 2025 lalu. Namun hingga kini belum dilakukan penetapan tersangka.
“Jamkrida sudah naik sidik dan belum penetapan tersangka,” ujar sumber tersebut kepada BantenNews.co.id.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan perihal status penyidikan dugaan rasuah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten tersebut. Namun, Didik belum dapat memerinci perkembangan perkara lantaran proses masih ditangani penyidik.
“Kita tunggu hasilnya ya. Nanti akan disampaikan oleh penyidik,” ujar Didik saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Peristiwa dugaan korupsi di PT Jamkrida diduga terjadi sekitar tahun 2014 silam. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga ada jaminan kredit yang menyalahi aturan sehingga berpotensi menimbulkan kerigian negara. Penyelidikan tersebut kabarnya sudah dimulai sejak akhir 2024.
Penyelidikan bermula ketika penyelidik mendapat informasi dugaan window dressing atau upaya manipulasi laporan keuangan. Beberapa pihak Jamkrida kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Laporan keuangan yang diduga dimanipulasi melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Selain itu, jaminan kredit juga diduga diberikan ke luar Provinsi Banten seperti Lampung dan Jakarta padahal katanya jaminan kredit hanya diperbolehkan di wilayah Banten saja.
“Berkaitan dengan kredit (kasus di Jamkrida Banten-red), Inspektorat informasinya juga sudah turun,” kata seorang sumber di Polda Banten.
0 comments:
Post a Comment