< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kerugian Negara Kasus Haji Mencapai 1T KPK Sudah Kantongi Calon Tersangka

Rabu, 10 September 2025 | Rabu, September 10, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-10T15:09:49Z

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist

 

JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi sejumlah nama calon yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

"Calonnya ya ada," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) petang.

 Asep belum dapat mengungkapkan siapa saja para calon tersangka tersebut. Dalam waktu dekat, KPK bakal menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus ini.

 Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabari ya. Pasti dikonpers-kan dalam waktu dekat,” tutur Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK ini.

 Komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.

 Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya IAA, dan pe­milik agen perjalanan, FHM.

 KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direk­torat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemen­terian Agama.

 Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Ba­rang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.

 Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordina­sikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update