JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah saksi dari biro perjalanan haji dipanggil untuk diperiksa terkait aliran uang hingga dugaan jual beli kuota haji khusus.
Pada Rabu (24/9), tujuh saksi diperiksa penyidik di Polda Jawa Timur. Mereka berasal dari sejumlah biro perjalanan, antara lain Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah, serta Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9). “Kami sampaikan bahwa pemeriksaan di daerah ini menjadi bentuk proaktif dan keseriusan KPK untuk terus mendalami maupun menelusuri kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Budi
Ia menegaskan, penyidik ingin mendalami bagaimana cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus serta apakah ada permintaan uang oleh pihak-pihak terkait. “Benar, jadi kita melihatnya dua sisi.
Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya,” ujar Budi.
“Bagaimana proses mendapatkan kuota khusus tersebut, apakah ada permintaan-permintaan uang. Kalau ada seperti apa, jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa, apakah ada pihak-pihak perantara atau seperti apa,” tandasnya lagi.
Sehari sebelumnya, lima saksi lain juga telah dimintai keterangan di tempat yang sama. Mereka antara lain Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid dan Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa.
Menurut Budi, KPK mendalami alasan jatah kuota haji khusus yang diterima setiap biro perjalanan bisa berbeda. “Ada yang relatif banyak, dan ada yang relatif sedikit. Nah, soal itu didalami semuanya,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik juga mengusut dugaan adanya aliran dari para biro perjalanan ibadah haji kepada pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama. “Bagaimana proses mendapatkan kuota itu? Bagaimana adanya dugaan aliran dari para biro perjalanan ibadah haji ini kepada pihak-pihak atau oknum di Kemenag? Nah itu juga didalami,” ujarnya.
Selain itu, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus antar biro perjalanan. “Ada biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena beberapa belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu,” jelas Budi.
Ia menegaskan, KPK juga tengah menelusuri jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun pembayaran tanpa perlu mengantre. “Nah itu juga kami dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jemaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat haji,” katanya.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memintai keterangan Yaqut pada tahap penyelidikan, 7 Agustus 2025. Pada 11 Agustus, lembaga antirasuah itu menyampaikan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600). Namun, pembagian justru dilakukan 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti. Temuan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun masih akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
0 comments:
Post a Comment