< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pemkab Lebak ajukan 3.556 nama calon PPPK paruh waktu

Rabu, 17 September 2025 | Rabu, September 17, 2025 WIB | Last Updated 2025-09-17T10:51:18Z

 

ILUTR

 

LEBAK KONTAK BANTEN   Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengajukan 3.556 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kepada pemerintah pusat guna memberikan legalitas tenaga honorer di daerah itu.

"Kami berharap semua calon PPPK paruh waktu yang diajukan itu diakui legalitas oleh pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Iqbaludin dalam keterangan di Lebak, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Lebak hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk pengangkatan legalisasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyetujui legalisasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, PPPK paruh waktu saat ini sedang mengisi daftar riwayat hidup di akun masing-masing untuk nantinya diajukan untuk nomor induk ke Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Jawa Barat.

"Kami mengajukan 3.556 orang calon PPPK paruh waktu dan nantinya direalisasikan untuk mendapatkan nomor induk pegawai," katanya.

Saat ini, PPPK paruh waktu atau pegawai non-ASN yang diajukan tersebut, katanya, agar mendapatkan kepastian legalitas dan diakui pemerintah pusat, sehingga tidak lagi menjadi tenaga honorer.

Penempatan mereka sesuai tempat bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) masing- masing, seperti bagian tenaga kesehatan, guru dan tenaga kependidikan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, pengelola layanan operasional, penata layanan operasional, serta operator layanan operasional.

Kompensasi mereka yang PPPK paruh waktu itu, mendapatkan gaji sesuai upah yang diterima saat menjadi honorer, sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.

"Jika mereka besaran kompensasi gaji yang diterima Rp1,5 juta/bulan maka setelah diangkat PPPK paruh waktu tetap sebesar Rp1,5 juta," katanya.

Seorang calon PPPK paruh waktu yang juga warga Rangkasbitung, Nawawi, mengaku merasa senang dengan adanya pengajuan PPPK paruh waktu, karena telah sekitar delapan tahun menjadi tenaga honorer di Sekertariat Daerah Kabupaten Lebak.

"Kami berharap diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga memiliki kepastian legalitas dari pemerintah," katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update