< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Minggu, 05 Oktober 2025 | Minggu, Oktober 05, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-05T12:23:20Z

 

SERANG  KONTAK BANTEN Polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan siap menjadi mediator antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten guna mencari solusi terbaik yang adil dan berimbang.

 Kepala Kejati Banten Siswanto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rangga Adekresna menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan nasional.

 “Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemprov Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Rangga, Sabtu (4/10/2025).

 Langkah proaktif ini, kata Rangga, sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan serta menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi undang-undang.

 “Kami siap membantu Pemprov Banten membuka ruang komunikasi bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten,” tambahnya.

 Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi isu liar yang dapat menimbulkan kerugian bersama. “Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

 Sebagai informasi, Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak 1976 dan menjadi kawasan strategis riset serta pengembangan teknologi nasional. Namun, seiring berkembangnya wilayah Kota Tangerang Selatan, kawasan tersebut juga dimanfaatkan masyarakat sebagai jalur akses utama mobilitas.

 Kebijakan penutupan jalan di kawasan Puspitek belakangan ini menimbulkan dinamika sosial, terutama bagi warga yang bergantung pada akses tersebut untuk aktivitas ekonomi dan keseharian.

 “Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Karena itu, Kejati Banten siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pemprov Banten, dan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” jelas Rangga.

 Melalui pernyataan resminya, Kejati Banten juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berpotensi merugikan secara hukum maupun sosial.

 “Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menerima aspirasi masyarakat secara konstruktif,” kata Rangga.

 Pihaknya bahkan membuka layanan pengaduan dan mediasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau mendapatkan informasi lebih lanjut. Layanan tersebut dapat diakses melalui Bagian Penerangan Hukum Kejati Banten.

 Langkah ini menjadi bukti peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi humanis dan menjaga keharmonisan sosial di Banten

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update