![]() |
| ILUTTRASI |
SERANG KONTAK BANTEN Polisi ungkap motif FS (24) pelaku pemerkosaan perempuan berinisial F (18) asal Ciruas, Kabupaten Serang.
Diketahui, Polresta Serang Kota telah menetapkan FS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual perempuan asal kecamatan Ciruas, kabupaten Serang.
Aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam bulan yang sama saat peristiwa pendarahan yang dialami korban.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, mengatakan motif pelaku muncul karena dorongan nafsu terhadap korban.
“Pacaran, ya pacar. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tergiur melihat korban dan melampiaskan nafsu birahinya melalui tindakan rudapaksa,” ujar Raden, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, pelaku ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (16/10/2025) pekan lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya pelaku dilakukan penahanan oleh Polresta Serang kota.
“FS diamankan pada Kamis (16/10/2025) saat dipanggil ke Polresta Serang Kota. Setelah diperiksa, pelaku langsung kami tahan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat FS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari korban yang merupakan warga Kecamatan Ciruas.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan FS sebagai tersangka.







0 comments:
Post a Comment