< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Sebulan Jadi Menteri, Purbaya Kumpulkan 7 T Dari Pengemplang Pajak

Kamis, 09 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 09, 2025 WIB | Last Updated 2025-10-09T09:29:36Z

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) saat menyampaikan keterangan pers. Foto : Ist

 

JAKARTA KONTAK  BANTEN  - Baru sebulan dilantik menjadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung unjuk gigi. Ia berhasil mengumpulkan hampir Rp 7 triliun dari para pengemplang pajak.

Purbaya mengatakan, dana tersebut berasal dari sebagian dari 200 wajib pajak besar dengan total tunggakan sekitar Rp 60 triliun. Penagihan dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendekatan hukum dan administratif yang lebih tegas.

 “Mereka mungkin baru membayar hampir Rp 7 triliun, tapi pembayarannya ada yang bertahap. Saya akan memantau terus supaya prosesnya cepat,” ujar Purbaya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

 Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Fokus pemerintah adalah mengoptimalkan kewajiban pajak lama yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memperkuat koordinasi dengan DJP untuk mempercepat proses penagihan. Langkah tersebut, katanya, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas fiskal tanpa mengandalkan utang baru.

 Saya harus berbicara dulu dengan Dirjen Pajak, tapi saya harap sebagian besar sudah masuk sebelum akhir tahun,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

 Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, Purbaya sempat menegaskan tekadnya mengejar 200 wajib pajak besar yang menunggak. Ia menargetkan seluruh tunggakan pajak inkrah dengan potensi nilai Rp 60 triliun dapat tertagih secara bertahap.

 Tak hanya memperkuat sisi penerimaan, Purbaya juga menyoroti pembenahan internal di tubuh otoritas pajak. Ia mendukung langkah bersih-bersih yang dijalankan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto untuk memulihkan kepercayaan publik.

 

“Jadi pesannya ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan lembaganya terus berbenah untuk menjaga integritas. Sejak menjabat pada Mei 2025, ia telah memecat 26 pegawai DJP yang terbukti melakukan pelanggaran berat, dan 13 lainnya sedang dalam proses pemberhentian.

 

Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat,” ujar Bimo saat peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

 

Dalam kesempatan itu, Bimo menekankan pentingnya pembersihan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap DJP pulih. Menurutnya, tanpa kepercayaan publik, kepatuhan pajak sukarela sulit terbentuk dan negara bisa kehilangan efektivitas dalam mengumpulkan penerimaan.

 

Bimo bahkan membuka kanal whistleblower bagi masyarakat yang ingin melapor, dengan jaminan perlindungan penuh bagi pelapor. “Handphone saya terbuka untuk laporan dari masyarakat, dan saya jamin keamanannya,” ujarnya.

 

Kebijakan progresif Purbaya mendapat acungan jempol dari Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara. Ia menilai langkah Purbaya mengejar para pengemplang pajak dan menolak program tax amnesty menunjukkan keberanian pemerintah memperkuat penerimaan negara tanpa memberi karpet merah kepada wajib pajak yang menunggak.

 

“Ini langkah yang sangat baik. Selain Purbaya bisa menggali selisih pajak dari data transaksi perusahaan atau pemilik, juga bisa mencocokkan data ekspor-impor,” ujar Bhima kepada Rakyat Merdeka, Rabu (8/10/2025)

 

Bhima menjelaskan, CELIOS melalui kajian reformasi perpajakan telah mendorong pemerintah menginvestigasi praktik underinvoicing di sektor ekspor, terutama pada industri biomassa dan pertambangan. Underinvoicing sendiri berarti praktik melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya pada dokumen resmi (invoice) yang diserahkan ke otoritas pajak atau bea cukai.

 

“Kami menemukan selisih data ekspor yang sangat besar, terutama ke Jepang dan Korea Selatan dari perusahaan pelet kayu untuk pembakaran. Begitu juga dengan komoditas nikel dan batu bara,” ungkapnya.

 

Menurutnya, bila langkah itu dijalankan secara serius oleh pemerintah, maka potensi penerimaan negara bisa jauh melampaui target Kemenkeu. “Bukan hanya Rp 60 triliun yang bisa terkumpul, tapi bisa lebih dari Rp 300 triliun,” pungkas Bhima.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update