KOTA SERANG KONTAK BANTEN Komisi I DPRD Kota Serang meminta aktivitas galian C di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, segera dihentikan. Langkah ini dinilai penting untuk menunggu kejelasan status lahan dan perizinan dari pihak perusahaan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso menilai, setiap kegiatan usaha di wilayah Kota Serang harus mengikuti ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku. Pemerintah Kota Serang, terbuka terhadap investasi, tetapi perusahaan tidak boleh mengabaikan perizinan, terutama izin lingkungan dan izin usaha dari pemerintah daerah.
“Semua kegiatan usaha wajib menempuh prosedur perizinan yang benar. Jangan sampai melanggar tata ruang,” ucap Edi saat ditemui di lokasi galian C, Jumat (7/11/2025).
Edi juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah di Kota Serang yang kerap memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut banyak aset pemerintah yang hilang akibat lemahnya pengawasan.
“Tanah di Cimoyan ini informasinya merupakan tanah negara yang digarap warga. Tidak ada transaksi jual beli antara warga dan pihak lain. Maka kami dorong Wali Kota segera membentuk Satgas Penyelamatan Aset agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
DPRD juga meminta seluruh aktivitas alat berat dan kegiatan galian di Cimoyan dihentikan hingga persoalan lahan dan izin usaha diselesaikan secara hukum.
“Mulai hari ini kami minta semua kegiatan dihentikan dulu sampai status lahan dan izinnya tuntas. Jangan ada yang mengatasnamakan institusi untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Edi mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Ia menegaskan, hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian persoalan ini.
“Kita ini negara hukum. Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Jangan sampai warga diadu domba atau tergoda uang. Keselamatan dan ketertiban jauh lebih penting,” ucap Edi.
Sebelumnya,
warga Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,
menolak aktivitas galian C yang dinilai menyalahi aturan karena mengeruk
aset negara. Anehnya, muncul sertifikat atas nama warga, padahal warga
tidak pernah mengaku memiliki tanah tersebut.







0 comments:
Post a Comment