< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Langgar keimigrasian, enam WNA diamankan Imigrasi Soekarno Hatta

Friday, 14 November 2025 | Friday, November 14, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-14T09:21:58Z
 

 
 
TANGERANG KONTAK BANTEN   Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin keimigrasian.

Dari ke enam WNA yang diamankan ini merupakan hasil operasi gabungan keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Jumat menyampaikan untuk ke enam WNA ini terdiri dari lima orang laki-laki asal Pakistan dengan inisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) dengan dugaan memberikan keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal.

"Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) yang diduga tidak dapat menunjukkan paspor serta berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari," jelasnya.

Ia bilang, saat ini untuk ke enam WNA tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Atas pelanggaran terhadap lima WNA itu, pihaknya menyangkakan dengan jeratan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan terhadap satu orang warga negara Nigeria dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta ditambah dengan pasal 78 angka 3 atas dugaan memiliki izin tinggal dengan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Pelaksanaan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025," tuturnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan operasi keimigrasian ini dilaksanakan di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Operasi ini beranggotakan personel dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan masyarakat setempat, serta dukungan personel Babinsa TNI.

Dia menegaskan, seluruh kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.

"Kami akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia," kata dia.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update