KAB TANGERANG KONTAK BANTEN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,
mengungkapkan sebanyak 15 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
diberikan teguran karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP)
pada pembagian program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di daerah itu.
"Sudah ada 10 sampai 15 SPPG Yang kita tegur terkait dengan pelaksanaan Inspeksi Kesehatan (IKL)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Senin.
Ia menegaskan, dari 15 unit SPPG diberikan teguran tersebut adalah mereka yang kedapatan kelalaian dalam penyajian makanan di antaranya seperti bahan baku dan lauk tak layak konsumsi, kebersihan sanitasi dan lain sebagainya.
"Temuannya itu macam-macam, ada memang mungkin makanan yang tidak bagus, bahan baku tidak segar. Kemudian ada tempat penyimpanannya yang tidak bagus. Jadi mereka harus ganti semacam penyimpanan yang steril," ujarnya.Ia bilang, atas hasil temuan pelanggaran SOP ini pihaknya telah merekomendasikan perbaikan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPPG tersebut.
Hal itu dilakukan, guna menjaga keamanan dan kelayakan makanan yang bakal diterima penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang.
"Semuanya harus mereka (SPPG) melakukan perbaikan. Kalau tidak kita nanti tidak akan beri pelatihan kepada penjama makanan," tuturnya.
Hendra menambahkan, sebagai langkah komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan SPPG, maka tim pengawas dari Dinkes Tangerang memberikan sosialisasi untuk standar operasional penyajian MBG tersebut.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mencatat sebanyak 83 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerahnya telah mendaftar untuk penerbitan sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS) pada program MBG.Dari 83 SPPG yang mendaftar penerbitan SLHS ini, lanjut dia, terdapat 46 di antaranya telah lulus dalam pelatihan tenaga penjama makanan.
"Proses SLHS itu sekarang kita sudah mendata 83 SPPG yang sudah terdata oleh kita," ujarnya.
Terhadap SPPG akan dilakukan tahap berikutnya yakni dilanjutkan dengan pengujian terhadap laboratorium untuk pemeriksaan aspek mikrobiologi.
"Kita mempermudah membantu menjadwalkan mereka untuk pelatihan penjama makanan jadi itu tinggal berproses. Yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan laboratorium itu ada 30 SPPG," terangnya.
Hasil pengecekan laboratorium itu memakan waktu selama dua pekan. Kendati pemeriksaan itu nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang menjadi modal pengajuan penerbitan SLHS ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Setelah itu semua, hasil rekomendasi dari kita sudah ada, kemudian mereka mengajukan melalui aplikasi OSS dan nanti DPMPTSP akan mengeluarkan SLHS," kata Hendra.
"Sudah ada 10 sampai 15 SPPG Yang kita tegur terkait dengan pelaksanaan Inspeksi Kesehatan (IKL)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Senin.
Ia menegaskan, dari 15 unit SPPG diberikan teguran tersebut adalah mereka yang kedapatan kelalaian dalam penyajian makanan di antaranya seperti bahan baku dan lauk tak layak konsumsi, kebersihan sanitasi dan lain sebagainya.
"Temuannya itu macam-macam, ada memang mungkin makanan yang tidak bagus, bahan baku tidak segar. Kemudian ada tempat penyimpanannya yang tidak bagus. Jadi mereka harus ganti semacam penyimpanan yang steril," ujarnya.Ia bilang, atas hasil temuan pelanggaran SOP ini pihaknya telah merekomendasikan perbaikan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPPG tersebut.
Hal itu dilakukan, guna menjaga keamanan dan kelayakan makanan yang bakal diterima penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang.
"Semuanya harus mereka (SPPG) melakukan perbaikan. Kalau tidak kita nanti tidak akan beri pelatihan kepada penjama makanan," tuturnya.
Hendra menambahkan, sebagai langkah komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan SPPG, maka tim pengawas dari Dinkes Tangerang memberikan sosialisasi untuk standar operasional penyajian MBG tersebut.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mencatat sebanyak 83 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerahnya telah mendaftar untuk penerbitan sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS) pada program MBG.Dari 83 SPPG yang mendaftar penerbitan SLHS ini, lanjut dia, terdapat 46 di antaranya telah lulus dalam pelatihan tenaga penjama makanan.
"Proses SLHS itu sekarang kita sudah mendata 83 SPPG yang sudah terdata oleh kita," ujarnya.
Terhadap SPPG akan dilakukan tahap berikutnya yakni dilanjutkan dengan pengujian terhadap laboratorium untuk pemeriksaan aspek mikrobiologi.
"Kita mempermudah membantu menjadwalkan mereka untuk pelatihan penjama makanan jadi itu tinggal berproses. Yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan laboratorium itu ada 30 SPPG," terangnya.
Hasil pengecekan laboratorium itu memakan waktu selama dua pekan. Kendati pemeriksaan itu nantinya akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang menjadi modal pengajuan penerbitan SLHS ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Setelah itu semua, hasil rekomendasi dari kita sudah ada, kemudian mereka mengajukan melalui aplikasi OSS dan nanti DPMPTSP akan mengeluarkan SLHS," kata Hendra.







0 comments:
Post a Comment