< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah tak Dukung PSN Bisa Diberhentikan

Kamis, 06 November 2025 | Kamis, November 06, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-06T15:50:47Z

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri)


JAKARTA KONTAK BANTEN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan seluruh kepala daerah wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Bahkan

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Tito, Minggu (2/11/2025).

Tito menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update