KOTA SERANG KONTAK BANTEN Kepolisian Resor Serang, Banten, mulai menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari sistem manual ke platform digital terpusat, yakni Aplikasi Super App Polri, yang berlaku efektif mulai awal November 2025.
Kepala Satuan Intelkam Polres Serang Inspektur Polisi Satu Saepul Sani di Serang, Senin, menjelaskan bahwa migrasi layanan ini merupakan langkah strategis Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan terintegrasi.
Melalui migrasi sistem ini, lanjutnya, seluruh data pemohon SKCK akan terekam secara otomatis di pusat data Polri.
Selain itu, proses pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga dipastikan langsung masuk ke kas negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Satuan Intelkam Polres Serang Ajun Inspektur Polisi Dua Deriyanto menambahkan bahwa pemohon kini dapat mengakses layanan SKCK dari perangkat Android maupun iOS.
Ia mengatakan perpindahan ke Super App Polri ini dirancang agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terhubung langsung dengan database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Meskipun layanan telah bermigrasi penuh ke sistem digital, Saepul Sani menegaskan bahwa pihaknya tetap menyediakan personel di ruang pelayanan SKCK.







0 comments:
Post a Comment