KAB TANGERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melarang masyarakat di daerah itu menggelar pesta kembang api hingga konvoi saat merayakan pergantian tahun.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Usulan ini diajukan Ketua MUI dan sudah disepakati dan diterima dengan baik oleh semuanya," kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.
Ia mengungkapkan, surat edaran tentang larangan pesta kembang api hingga kegiatan konvoi selama malam perayaan tahun baru tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan," ujarnya.
Ia bilang, surat edaran itu mulai berlaku sejak Kamis (25/12) hingga Januari (01/01).
Pihaknya pun mengajak seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan perayaan akhir tahun secara sederhana, tanpa harus dilakukan secara berlebih.
Sementara itu, guna mendukung ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengerahkan ratusan personel dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub.







0 comments:
Post a Comment