![]() |
| Pertemuan buruh dan Gubernur Banten di Pendopo KP3B. |
SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar 6,7 persen. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025.
SK tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan serikat buruh oleh Gubernur Banten Andra Soni di aula Pendopo Gubernur, Rabu (24/12/2025).
Andra Soni mengatakan, kenaikan ini berdasarkan perhitungan dengan aplha 0,85 berdasarkan hasil musyawarah dewan pengupahan.
“Ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra.
UMP Banten naik menjadi sebesar Rp3.100.881 dibanding sebelumnya sebesar Rp2.905.119,90.
Sedangkan UMSP Banten 2026 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 702 Tahun 2025. UMSP Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
UMSP dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.







0 comments:
Post a Comment