TANGSEL KONTAK BANTEN Persoalan sampah yang tak terangkut di Kota Tangerang Selatan berangsur-angsur menemui titik terang. Pemerintah Kota Tangsel telah menemukan jalan keluar terkait permasalahan tersebut.
Berbagai solusi penanganan sampah diumumkan setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menggelar rapat koordinasi dengan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Senin (22/12). Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan membantu penanganan darurat sampah di Kota Tangsel karena kondisi penumpukan sampah sudah berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup memberi kelonggaran kepada Pemkot Tangsel terkait sanksi penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang. Menurut dia, Pemkot Tangsel dapat membuka lagi TPA tersebut.
Hanif menegaskan, meski TPA Cipeucang masih berada dalam masa sanksi administratif, penanganan sampah kota tidak boleh terhenti. Sanksi yang diberikan sejak Mei 2025 lalu selama 180 hari, diperpanjang hingga batas akhir pada Juni 2026 mendatang.
“Karena situasinya darurat, hari ini kami minta agar penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali dilakukan di Cipeucang sambil penataan tetap berjalan,” kata Hanif.
Selain membuka kembali alur pembuangan ke Cipeucang, Kementerian LH juga akan memaksimalkan material recovery facility (MRF) di seluruh unit yang ada di Tangsel. Hanif juga akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Banten Andra Soni dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar kerja sama pembuangan sampah dari Tangsel ke wilayah Kota Serang dan TPA Lulut Nambo Bogor dapat terwujud.
“Kami juga akan berkomunikasi dengan langsung pak Gubernur Banten dan Provinsi Jawa Barat untuk membantu darurat ini,” ujar Hanif.
Hanif melanjutkan, koordinasi itu dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah yang tidak tertangani secara maksimal. Ia menjelaskan, kapasitas TPA Cipeucang saat ini hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari, sementara timbulan sampah Tangsel mencapai 1.100 ton per hari. Artinya, terdapat kelebihan hampir 600 ton per hari yang harus segera ditangani agar tidak berujung pencemaran lingkungan, terutama ke badan sungai.
“Sehingga ada sisi 600 ton ini yang harus ditangani kedaruratannya. Saya kemarin ke Kota Bogor, Jawa Barat Lulut Nambo dan Galuga, saya akan surati kembali minta tolong untuk kedaruratan ini,” jelasnya.
Hanif menegaskan, kerja sama antar daerah dimungkinkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana kerja sama antarkabupaten/kota berada di bawah pembinaan gubernur.
Langkah berikutnya, KLH akan melakukan penegakan hukum terhadap para pemilik kawasan industri, pusat perbelanjaan, pertokoan, serta perumahan berskala besar yang tidak mengelola sampahnya secara mandiri.
“Kami akan melakukan penegakan hukum kepada semua yang tidak menyelesaikan sampahnya sendiri, jadi satu hari ini tim gabungan akan turun beberapa hari ke depan menyisir semua pemilik kawasan untuk kami berikan sanksi agar menyelesaikan sampahnya sendiri,” jelasnya.
Hanif juga menekankan bahwa sekitar 70 persen sumber sampah di Kota Tangerang Selatan berasal dari kawasan permukiman. Oleh karena itu, kawasan permukiman harus menjadi prioritas utama dalam penanganan sampah.
“70 persen sumber sampah di kota Tangerang Selatan adalah dari permukiman, sehingga harus menjadi prioritas penanganan dari pak wali Kota. Saya rasa kita akan serius tangani bersama, saya akan monitor terus, tim KLH akan terus pantau penanganan sampah di Tangsel,” ungkapnya.
Menanggapi instruksi tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan Pemkot Tangsel siap menjalankan arahan pemerintah pusat. Ia menyebut, pembuangan sampah ke TPA Cipeucang sudah bisa dilakukan meski masih menyesuaikan kondisi lapangan.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, kami sudah bisa membuang sampah ke Cipeucang mulai hari ini. Tapi kita lihat kondisi di lapangan karena saat ini yang sedang diselesaikan adalah akses jalan masuk,” kata Benyamin.
Ia menjelaskan, perbaikan jalan menuju landfill 3 saat ini sedang dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) dan ditargetkan rampung dalam dua hari ke depan. Sementara landfill 1 dan 2 sudah tidak bisa digunakan, sehingga sampah akan dibuang ke ke landfill 3 dan landfill 4.
“Saya harus memastikan masih ada lahan di Cipeucang yang bisa digunakan sebagai tempat transit sementara sebelum ke landfill 3 dan 4,” jelasnya.
Benyamin optimistis TPA Cipeucang dapat ditutup sesuai jadwal pada Juni 2026. Menurutnya, selama masa transisi Pemkot akan menyiapkan teknologi pengolahan sampah lain, termasuk kerja sama lintas daerah dan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
“Saya optimis sampai Juni 2026 TPA Cipeucang sudah siap ditutup. Kita akan menggunakan teknologi lain, PSEL, serta kerja sama dengan daerah lain,” ujarnya.
Selama masa penataan, Benyamin menyebut sejumlah pekerjaan utama akan dilakukan, mulai dari terasering TPA, pengelolaan gas metana, normalisasi Kali Cirompang hingga peningkatan kapasitas pengelolaan dan penampungan lindi. Terkait kerja sama regional, Pemkot Tangsel juga tengah menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Serang. Kerja sama tersebut ditargetkan mulai berjalan awal Januari, dengan pembuangan sementara ke TPA Cilowong, Serang.
“MoU dengan Wali Kota Serang sudah ditandatangani, sekarang sedang dibahas PKS-nya. Untuk pengangkutan, kami sudah membeli 27 truk baru. Sementara ke Cilowong akan menggunakan transporter pihak ketiga, dengan target 400 sampai 500 ton per hari,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, komunikasi dengan Gubernur Banten berjalan positif. Pemerintah Provinsi Banten disebut mendukung penuh kerja sama antardaerah tersebut, termasuk rencana pemanfaatan bantuan keuangan provinsi untuk penataan TPA Cilowong.“Pak Gubernur sangat mendukung. Kerja sama antar daerah memang harus diangkat ke tingkat provinsi,” pungkasnya







0 comments:
Post a Comment