< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

Thursday, 25 December 2025 | Thursday, December 25, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-26T03:26:14Z

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dalam rapat paripurna penetapan raperda penguatan Bank Banten dan jaminan sosial pekerja di Kota Serang,


BANTEN KONTAK BANTEN   Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyepakati dua regulasi strategis yakni Perda tentang Penyertaan Modal ke Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk Bank Banten dan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dua perda tersebut dinilai krusial bagi penguatan ekonomi daerah dan perlindungan tenaga kerja. Pengesahan dua perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (23/12) sebagai hasil pembahasan lintas lembaga yang menitikberatkan pada keberlanjutan fiskal daerah dan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam keterangannya di Kota Serang, Rabu, menyatakan perda penyertaan modal memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam memperbaiki kinerja dan kesehatan Bank Banten.

Ia menegaskan peran pemerintah daerah sangat menentukan keberlangsungan bank milik daerah tersebut.
“Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebesar 66,11 persen. Hal ini menunjukkan kapasitas Pemprov Banten sangat vital dalam menjamin keberlangsungan usaha Bank Banten,” kata Deden.
Melalui penguatan permodalan itu, Bank Banten diarahkan beroperasi secara profesional dan mandiri, sekaligus menjadi instrumen fiskal daerah. “Tujuannya agar Bank Banten dapat menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain sektor keuangan daerah, Pemprov Banten juga menekankan penguatan perlindungan pekerja melalui Perda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya di seluruh wilayah Banten.
“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pengesahan perda tersebut dengan pengundangan dan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus III DPRD Provinsi Banten Mansur menegaskan bahwa perda penyertaan modal Bank Banten telah disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ujar Mansur.Ia menyebutkan, regulasi tersebut juga mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah dirampungkan sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan pemulihan perbankan daerah agar lebih sehat dan berdaya saing.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update