< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

UU Tipikor Tetap Berlaku, MK Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Thursday, 18 December 2025 | Thursday, December 18, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-18T08:20:30Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski demikian, MK meminta DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang regulasi tersebut agar lebih jelas dan komprehensif.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, (17/12/2025). Gugatan diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak seluruhnya. Namun, Mahkamah berpandangan bahwa DPR dan pemerintah tetap perlu melakukan kajian mendalam untuk menyempurnakan UU Tipikor demi kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU Tipikor tetap berlaku, sambil menunggu kemungkinan perumusan ulang oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan pertimbangan MK.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update