< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Komite Reformasi Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 | Kamis, Januari 29, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-29T05:12:08Z

 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist

JAKARTA  KONTAK BANTEN  - Komite Percepatan Reformasi Polri menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Hal itu disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Yusril, mayoritas anggota komite sepakat tidak menempatkan Polri di bawah kementerian. Struktur saat ini dinilai sudah tepat, di mana Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 Ia mencontohkan TNI yang juga berada di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Meski urusan alutsista dikoordinasikan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI tidak berada di bawah Menhan. “Keputusan akhir tetap kewenangan Presiden,” ujar Yusril.

 Sikap ini sejalan dengan keputusan DPR dalam Rapat Paripurna yang menetapkan Polri tetap di bawah Presiden tanpa perlu kementerian khusus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak wacana tersebut. Ia menegaskan posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998 untuk membangun kepolisian sipil yang profesional dan akuntabel.

 Dukungan serupa datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyebut posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. PP Fatayat NU juga menilai struktur tersebut memperkuat prinsip checks and balances serta menjaga independensi Polri.

 Sementara itu, akademisi hukum Chairul Huda mengingatkan penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga netralitas. Jika berada di bawah kementerian, Polri berpotensi menjadi alat politik. Ia menilai pembenahan Polri seharusnya difokuskan pada reformasi internal dan pengawasan, bukan perubahan struktur kelembagaan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update