< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Pasca KUHP-KUHAP Baru, JAM Pidum: Para Jaksa Wajib Terapkan Aturan

Sunday, 11 January 2026 | Sunday, January 11, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-11T09:03:35Z

 


JAKARTA KONTAK BANTEN  –  Pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, jaksa di era hukum pidana nasional harus berperan sebagai navigator utama transformasi dan bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan berjalan tertib sesuai aturan baru.

“Mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi serta tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana dan korban,” tutur JAM Pidum Asep Nana Mulyana dalam pengarahannya kepara para Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (06/01/2025).

Asep pun menekankan salah satu poin utama dengan berlakunya aturan baru adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. “Yaitu jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujarnya

Oleh karena itu dia menginstruksikan para Jaksa menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan.

1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.”

2. Gugurnya kewenangan menuntut dengan Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.

3. Perubahan ancaman pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana. Misalnya penjara dengan kerja sosial.”

4. Perubahan unsur tindak pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Di bagian lain JAM Pidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:

– Pra-Penuntutan. Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.

– Tahap II (Penyerahan). Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.

– Penuntutan. Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

– Eksekusi. Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.Dia pun mengharapkan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. “Karena itu seluruh jajaran Pidum harus dapat bekerja secara cerdas, berintegritas dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” ujar mantan Kajari Kota Semarang ini

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update