JAKARTA KONTAK BANTEN – Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru kembali menuai polemik. Sebanyak 13 mahasiswa hukum mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Pasal 256 mengatur ancaman pidana bagi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan yang menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard Djagardo, menilai rumusan pasal itu multitafsir dan melanggar prinsip kepastian hukum. Ia menyebut frasa “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa demonstrasi tidak memerlukan izin.
“Demo itu hak konstitusional warga negara. Yang diperlukan hanya pemberitahuan, bukan izin,” kata Soedeson.
Ia menekankan, aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan tidak otomatis dipidana. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi keributan, perusakan, atau tindak pidana lain, maka penanggung jawab aksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Soedeson, pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat melakukan pengamanan, pengaturan lalu lintas, serta memastikan hak masyarakat lain tetap terlindungi.
“Pemberitahuan bukan untuk membatasi, tapi untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.







0 comments:
Post a Comment