![]() |
| Suasana Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Raperda Usul Bupati dan Pendapat Bupati Terhadap Raperda Prakarsa DPRD, Rabu 18 Februari 2026. |
Raperda
pertama merupakan inisiatif DPRD, yaitu tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang. Perubahan ini dilakukan untuk
menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tata ruang dan dinamika
pembangunan daerah.
Sementara Raperda
kedua merupakan usulan Bupati terkait revisi Peraturan Daerah tentang
pengelolaan persampahan. Kedua Raperda tersebut dinilai saling
berkaitan, mengingat perubahan lingkungan dan meningkatnya aktivitas
industri maupun masyarakat dalam satu dekade terakhir.
“Kedua entitas ini saling berkaitan. Lingkungan berubah, aktivitas meningkat, sehingga perlu ada penyesuaian regulasi,” ujarnya.
Pembahasan
akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya, termasuk di tingkat
pembahasan khusus bersama DPRD Kabupaten Serang. Revisi perda
persampahan tidak hanya mengatur aspek retribusi, tetapi juga
menitikberatkan pada manajemen pengelolaan sampah secara menyeluruh,
mulai dari sumber hingga ke hilir.
Ke
depan, sistem pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya berfokus pada
pemindahan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan mendorong
pengelolaan terpadu yang melibatkan peran aktif masyarakat di tingkat
kelurahan hingga kecamatan.
Dengan
pembahasan dua Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu
memperkuat perlindungan lingkungan hidup serta menciptakan sistem
pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten
Serang.







0 Post a Comment:
Post a Comment