Mulyono dan Venasius resmi ditetapkan tersangka bersama anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega. Ketiganya menjadi tersangka setelah terjaring OTT pada Rabu kemarin, 4 Februari 2025.
Selain barang bukti Rp1 miliar dari Mulyono dan Venasius, KPK juga mengamankan barang bukti penggunaan uang Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian, dan Rp20 juta yang digunakan Venasius.
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar," tambah Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih selaam 20 hari ke depan hingga 24 Februari 2026.
Tersangka Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.







0 comments:
Post a Comment