Thursday, 5 February 2026

Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Perdamaian Gaza, Ini Peran dan Kewenangannya

JAKARTA  KONTAK BANTEN  Presiden Prabowo Subianto mengundang perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) untuk Gaza. Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengumumkan akan bergabung sebagai Dewan Perdamaian Gaza yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Melansir media sosial X @Kemlu_RI sikap Indonesia sejalan dengan negara lainnya yang menyatakan komitmen serupa.

Selain Indonesia, sejumlah negara lain turut menyatakan bergabung dalam Dewan Perdamaian Trump, sementara beberapa negara memilih bersikap menolak atau menahan diri karena perbedaan pandangan politik dan diplomatik. Lantas, apa peran tugas Indonesia sebagai negara anggota dewan dalam rekonstruksi Gaza? 

Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Perdamaian Gaza

Dukungan terhadap inisiatif ini dikukuhkan melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803. Melalui resolusi tersebut, DK PBB memberikan mandat kepada Dewan Perdamaian untuk bertindak sebagai administrasi transisi Gaza dengan kepribadian hukum internasional.

Dewan Perdamaian Gaza diberi kewenangan untuk menyusun kerangka kerja, mengoordinasikan pendanaan, serta mengawasi proses pembangunan kembali Jalur Gaza hingga Otoritas Palestina dinilai mampu mengambil alih kendali secara aman dan efektif. Bagi negara-negara anggota PBB yang berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian, resolusi tersebut mengatur sejumlah tugas dan kewenangan utama di Gaza sebagai berikut:

1. Menyusun Peraturan untuk Menjalankan Rencana Komprehensif

Negara-negara anggota yang tergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza memiliki tugas utama menyusun pengaturan teknis dan kebijakan untuk menjalankan Rencana Komprehensif di Gaza. Rencana ini mencakup tahapan stabilisasi keamanan, pemulihan layanan dasar, hingga rekonstruksi infrastruktur sipil yang terdampak konflik. 

Dalam pelaksanaannya, negara anggota diwajibkan berkoordinasi dengan PBB, lembaga kemanusiaan internasional, serta pemangku kepentingan regional. Penyusunan pengaturan tersebut juga harus memperhatikan prinsip hukum humaniter internasional dan perlindungan warga sipil. 

Selain itu, setiap kebijakan yang dirumuskan diharapkan selaras dengan tujuan jangka panjang perdamaian dan keberlanjutan Gaza.

2. Membentuk Operasional Pemerintahan Transisi dan Pemulihan Gaza

Dewan Perdamaian diberi mandat untuk membentuk operasional pemerintahan transisi yang bertugas mengelola Gaza pada masa pemulihan. Pemerintahan transisi ini berfungsi memastikan keberlangsungan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan distribusi bantuan kemanusiaan. 

Negara-negara anggota berperan dalam merancang struktur administrasi, sistem pengelolaan anggaran, serta mekanisme pengawasan. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di wilayah tersebut. 

Pemerintahan transisi juga dipersiapkan sebagai jembatan menuju pemerintahan sipil permanen yang sah.

3. Berpartisipasi dalam Pembentukan International Stabilization Force (ISF)

Salah satu kewenangan penting Dewan Perdamaian adalah berpartisipasi dalam pembentukan International Stabilization Force (ISF). Pasukan ini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban selama masa transisi serta mencegah terjadinya eskalasi konflik baru. 

Negara-negara anggota dapat berkontribusi dalam perencanaan mandat, aturan pelibatan, dan koordinasi operasi ISF. Pembentukan ISF dilakukan di bawah kerangka hukum internasional dan pengawasan PBB. 

Kehadiran pasukan stabilisasi diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses pemulihan dan rekonstruksi Gaza.

4. Menyumbang Personel, Peralatan, Sumber Daya, dan Bantuan Teknis

Dewan Perdamaian Gaza juga membuka ruang bagi negara-negara anggota untuk menyumbangkan personel, peralatan, serta sumber daya pendukung lainnya. Kontribusi ini dapat berupa tenaga ahli sipil, aparat keamanan, hingga tenaga medis dan teknis. 

Selain itu, bantuan teknis dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan administrasi, pembangunan infrastruktur, serta pemulihan layanan publik. Setiap bentuk kontribusi disesuaikan dengan kapasitas dan komitmen masing-masing negara anggota. 

Dukungan tersebut diharapkan mempercepat proses stabilisasi dan pemulihan Gaza secara menyeluruh.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Support