Penilaian itu, sebagaimana disampaikan melalui surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil review dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Diketahui, ada tujuh pemerintah daerah di Banten yang masuk zona merah atau rentan korupsi, yaitu Pemprov Banten, Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Serang, dan Cilegon. Sedangkan Kota Tangerang dan Tangsel masuk zona kuning atau waspada.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mulai melakukan pembenahan agar Banten keluar dari zona merah korupsi. Tindakan itu harus dilakukan, agar sistem pemerintahan berjalan baik dan pelayanan kepada masyarakat bisa terus dimaksimalkan.
“Kita harus bisa terus melakukan penguatan pencegahan korupsi disemua
OPD. Implementasinya harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan
oleh setiap pegawai, mulai dari pimpinan hingga ke staf. Persepsi kita
bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi
ini betul-betul dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” paparnya,
Selasa (3/2/2026)
Deden menerangkan, KPK telah berkirim surat kepada Pemprov Banten terkait evaluasi dan review kinerja pemerintah daerah. Hasilnya, ada beberapa evaluasi yang harus dilakukan dan diselesaikan ditahun 2026 agar Pemprov Banten keluar dari zona merah tingkat kerawanan korupsi.
“Harapan Bapak Gubernur jelas, kita jangan terlena dengan nilai yang sudah dicapai. Kalau masih bisa dimaksimalkan, maka harus kita maksimalkan. Masih ada beberapa indikator yang nilainya di bawah 80 dan itu menjadi fokus kita ke depan,” ujarnya.
Deden menjelaskan, dari hasil penilaian KPK, ada beberapa sektor yang harus mendapat perhatian serius semua instansi pemerintahan di lingkungan Pemprov Banten.
Terutama pada pos pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, serta penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), termasuk soal optimalisasi pendapatan daerah.
“Misalnya untuk pengelolaan aset, masih ada proses administrasi yang panjang dan membutuhkan kehati-hatian, bahkan ada satu OPD yang memiliki ratusan aset, tetapi baru sebagian kecil yang tersertifikasi,” pungkasnya.
“Progres selalu ada setiap tahun. Tapi memang proses verifikasi dan klarifikasinya sangat rigid. Kita harus hati-hati agar tidak menimbulkan gugatan dari masyarakat. Prinsipnya pemerintah memberikan pelayanan, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.
Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menerangkan, berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh KPK, Provinsi Banten memperoleh nilai 89 dan berada di peringkat ke delapan Nasional. Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026.
“Lima area prioritas tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta area optimalisasi pendapatan daerah,” terangnya.
Nina juga menyampaikan bahwa nilai SPI mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning, yakni dari 71 menjadi 73. Namun, masih perlu terus ditingkatkan agar mencapai kategori hijau.







0 comments:
Post a Comment